Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA)
Uji kelayakan itu digelar pada Senin dan Selasa (27-28 Maret 2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit, termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah
"Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit," katanya saat memimpin rapat.
Baca juga: DPR sebutkan faktor pertimbangan dalam memilih calon hakim agung
Baca juga: Komisi III DPR setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Selain itu, setelah selesai pelaksanaan proses uji kelayakan, maka calon hakim menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan Komisi III DPR RI.
Enam calon hakim agung ikut dalam tes, yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).
Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), Triyoso Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).
Sementara tiga calon hakim adhoc hak asasi manusia (HAM), yakni M. Fatan Riyadhi (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023